Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Digital Bongkar Ajakan Aksi Pelajar di Bekasi, F Ditahan Polisi

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T13:58:08Z


Potretbekasi.com
| Kota Bekasi - Jejak komunikasi digital menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan mobilisasi pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F (23) alias Batak pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, F diduga berperan mengirimkan pesan ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, pesan ajakan itu dikirim melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup SMK Se-Bekasi Bersatu.

Penyidik menemukan bahwa percakapan dalam grup tersebut turut membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," ujar Verdika.

Polisi Telusuri Pesan Provokatif

Dalam pemeriksaan terhadap data digital, penyidik menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, serta merusak fasilitas umum.

Data percakapan tersebut kemudian dicocokkan dengan informasi digital yang terdapat pada telepon genggam dan akun terkait. Polisi melakukan langkah tersebut untuk memetakan rangkaian komunikasi sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tak hanya bukti digital, polisi juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F.

Asal senjata tersebut masih ditelusuri, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan rencana aksi yang sedang diselidiki.

Polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.

Dijerat Pasal KUHP

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 247 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pelajar harus dilindungi dari pihak-pihak yang berupaya mengarahkan mereka pada tindakan yang membahayakan.

"lagi"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," tegas Putu Kholis.

Ia meminta pelajar yang menerima ajakan serupa melalui media sosial untuk tidak mengikuti ataupun menyebarkannya kembali.

"Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," pungkasnya.

Red



×
Berita Terbaru Update